MK dan PTUN Tegaskan Kolegium Sah dan Independen, Kepastian Hukum Sistem Kesehatan Menguat
Kepastian hukum terkait keberadaan Kolegium dalam sistem kesehatan nasional semakin kuat setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepastian hukum terkait keberadaan Kolegium dalam sistem kesehatan nasional semakin kuat setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa Kolegium merupakan institusi yang sah sekaligus independen dalam menjalankan fungsi keilmuan.
Putusan Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menjadi landasan penting yang memperkuat posisi Kolegium dalam struktur kesehatan nasional.
BACA JUGA:Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Presiden Imbau Hemat Energi, Pertamina Bagi Tips Masak yang Lebih Efisien
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Supriyanto Dharmoredjo, menyatakan bahwa gugatan terhadap keabsahan Kolegium telah ditolak oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Kolegium tetap diakui secara hukum.
“Putusan PTUN Jakarta menolak gugatan terhadap keabsahan Kolegium. Artinya, Kolegium tetap sah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rangkaian putusan hukum, mulai dari PTUN hingga kasasi di Mahkamah Agung, telah memberikan kejelasan dan menjawab berbagai keraguan yang berkembang di masyarakat.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Kolegium tidak berada dalam posisi subordinasi struktural, melainkan sebagai unsur keanggotaan konsil yang bersifat independen.
BACA JUGA:Prabowo Heran Kok Danramil atau Kodim Gak Tahu Ada Tambang Ilegal? Tak Ada yang Kebal Hukum!
BACA JUGA:Diskon Listrik Ditiadakan, Airlangga Optimis Ekonomi RI Tumbuh 5,5 Persen
Dalam menjalankan tugasnya, Kolegium wajib berlandaskan prinsip ilmiah, rasionalitas, serta pendekatan evidence-based medicine (EBM) tanpa konflik kepentingan.
Independensi ini bahkan dilindungi secara konstitusional sebagai bagian dari hak pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: