MK dan PTUN Tegaskan Kolegium Sah dan Independen, Kepastian Hukum Sistem Kesehatan Menguat

MK dan PTUN Tegaskan Kolegium Sah dan Independen, Kepastian Hukum Sistem Kesehatan Menguat

Kepastian hukum terkait keberadaan Kolegium dalam sistem kesehatan nasional semakin kuat setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta-Istimewa-

Dengan putusan ini, Kolegium yang telah ada tetap dapat menjalankan tugasnya hingga terbentuknya struktur baru sesuai regulasi.

Selain itu, keputusan tersebut juga menandai transformasi kelembagaan Kolegium.

Jika sebelumnya berada di bawah organisasi profesi, kini Kolegium dibentuk oleh kelompok ahli di masing-masing disiplin ilmu dengan fasilitasi negara, namun tetap menjalankan fungsi secara independen demi menjaga mutu layanan kesehatan nasional.

BACA JUGA:MAKI Soal Gus Yaqut: Baru Kali Ini ada Tahanan Istimewa di KPK

BACA JUGA:Kakorlantas Polri: Manfaatkan WFA, Hindari Puncak Arus Balik

Putusan MK dan PTUN ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem kesehatan Indonesia yang berbasis keilmuan, profesionalisme, dan kepastian hukum.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: