Waka DPR RI: Status Profesor Hukum Jadi Pertimbangan Adies Kadir Maju ke MK
Saan Mustofa berharap Adies Kadir mampu menjaga marwah dan kredibilitas lembaga penjaga konstitusi tersebut.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan alasan dipilihnya Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Saan, hal itu dikarenakan Waketum Golkar itu merupakan ahli di bidang hukum. Bahkan pernah menjadi pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum.
BACA JUGA:Ketua DPD Partai Golkar NTB Mohan Roliskana Bangga Sari Yuliati Jadi Wakil Ketua DPR RI
BACA JUGA:Rekam Jejak Sari Yuliati Maju dari Dapil NTB 2, Resmi Jabat Wakil Ketua DPR RI
"Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III," ungkap Saan di Kompleks Parlemen, Selasa, 27 Januari 2026.
"Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adis sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi," sambungnya.
Dengan latar belakang tersebut, ia menilai Adies Kadir memenuhi kualifikasi untuk mengemban amanah sebagai hakim MK.
BACA JUGA:Nestapa Guru SD Pamulang Dipolisikan Wali Murid, Perkara Menasihati saat Lomba 17-an
BACA JUGA:Cegah Penyakit Kencing Tikus, Wali Kota Jakarta Utara Bagikan Karbol pada Warga Pascabanjir
Ia berharap Adies Kadir mampu menjaga marwah dan kredibilitas lembaga penjaga konstitusi tersebut.
"Jadi kita yakin apa Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga sekali lagi profesional," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak mendadak.
Ia menyebut penetapan calon hakim MK ini telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: