Gaji PPPK 2027 Kini Ditanggung APBN, Banggar DPR Siapkan Anggaran Rp23 Triliun
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, anggaran gaji PPPK yang selama ini mayoritas ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya," kata Said dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.
BACA JUGA:Wamen Christina Dorong KBRI Singapura Perluas Peluang Kerja Terampil bagi Pekerja Migran Indonesia
Menurut Said, anggaran sebesar Rp23 triliun tersebut telah disepakati dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
Dengan demikian, para PPPK tidak perlu lagi mengkhawatirkan kepastian pembayaran gaji pada tahun depan.
"Kalau anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi," ujarnya.
Said menilai PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
"Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan," katanya.
BACA JUGA:Talenta Muda SMK Indonesia Siap Berlaga di WorldSkills Competition Shanghai 2026
Keputusan tersebut, lanjut Said, juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dengan perwakilan PPPK terkait kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.
Sebelumnya, pembiayaan PPPK mayoritas menjadi beban pemerintah daerah melalui APBD. Dengan pengalihan tanggung jawab pembiayaan gaji ke pemerintah pusat, Said mengatakan beban anggaran rutin daerah akan berkurang.
"Kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan," tutur Said.
Dia berharap berkurangnya beban APBD untuk pembiayaan PPPK dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk menjalankan agenda pembangunan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: