Kemenkes Klarifikasi Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Kemenkes Temuan BPK Dibocorkan IAW, Kolegium Tidak Ilegal

Atas dugaan skandal ratusan juta rupiaj Kemenkes temuan BPK dibocorkan IAW, pihak Kemenkes menyampaikan klarifikasinya di antaranya mengungkapkan jika kolegium tidak ilegal serta Kemenkes selalu diaudit dan raih predikat WTP.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Atas dugaan skandal ratusan juta rupiah Kemenkes temuan BPK dibocorkan IAW, pihak Kemenkes menyampaikan klarifikasinya di antaranya mengungkapkan jika kolegium tidak ilegal serta Kemenkes selalu diaudit dan raih predikat WTP.
Melalui surat resmi dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes yang dikirimkan ke Disway.id, pihak Kemenkes menyampaikan beberapa poin sanggahan atas pernyataan Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch atau IAW.
1. Kolegium Tidak Ilegal
UU No. 17/2023 tentang Kesehatan telah mencabut UU sebelumnya termasuk UU Praktik Kedokteran yang disebutkan dalam keterangan IAW (Indonesia Audit Watch).
BACA JUGA:Insentif Mobil Listrik Akan Dievaluasi, Skema Baru Semua Jenis Mobil?
Dalam regulasi baru ini, kolegium diakui dan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.
Jadi, menyebut kolegium sebagai “ilegal” tidak berdasar hukum dan keliru.
2. Pembentukan Kolegium Kesehatan pada Akhir 2024
Kolegium Kesehatan Indonesia baru dibentuk secara resmi pada Oktober 2024.
Jika ada alokasi anggaran sejak 2019-2023, itu tidak mungkin ditujukan untuk kolegium yang belum terbentuk.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 19 Mei 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Laga Gratis!
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Minta Transjakarta Bantar Gebang-Cawang Difasilitasi Lewat Tol
Data 2019 Tidak Berkaitan dengan Menkes Saat Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: