bannerdiswayaward

Kemenkes Belum Jatuhkan Sanksi Atas RS di Papua yang Sebabkan Kematian Irene Sokoy dan Bayinya

Kemenkes Belum Jatuhkan Sanksi Atas RS di Papua yang Sebabkan Kematian Irene Sokoy dan Bayinya

Terlepas dari proses sanksi, kasus Irene Sokoy telah memicu desakan kuat agar pemerintah segera membenahi sistem rujukan kegawatdaruratan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur.-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah mencuatnya kasus pilu meninggalnya Irene Sokoy, seorang ibu hamil di Jayapura, Papua, yang diduga akibat kegagalan sistem rujukan dan penolakan layanan darurat oleh sejumlah rumah sakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap fasilitas kesehatan yang terlibat.

Kemenkes saat ini masih dalam tahap investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat, meskipun publik telah mendesak adanya tindakan cepat terhadap rumah sakit yang dianggap lalai.

BACA JUGA:Sosialisasi MBG, Pemerintah Genjot Edukasi Pentingnya Gizi di Tabanan

BACA JUGA:Penolakan Pengemudi Ojol Meluas, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Regulasi Online

Proses Audit Menentukan Bentuk Sanksi

dr. Azhar Jaya, SKM, MARS selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan menjelaskan bahwa proses menjatuhkan sanksi merupakan wewenang dari Dinas Kesehatan.

Hanya saja tim investigasi Kemenkes tengah bekerja keras di Jayapura untuk mengumpulkan bukti, memeriksa dokumen rekam medis, dan memintai keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk tenaga medis yang bertugas.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak Kemenkes tak segan akan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS).

"Jadi sanksinya memang jelas ya, bahwa rumah sakit itu dilarang, sekali lagi dilarang menolak pasien dalam keadaan atau kondisi kegawatdaruratan," ujar Azhar Jaya saat konferensi pers, Kamis 27 November 2025.

BACA JUGA:Presiden Prabowo dan Ratu Máxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

BACA JUGA:Polemik Surat Edaran Pencopotan Gus Yahya, Wasekjen PBNU Ungkap Dugaan Sabotase Sistem

"Dan untuk itu, nanti Dinas Kesehatan ya, sebagai pihak pemberi izin, akan melakukan pendalaman lagi. Dan sanksinya ini mulai dari yang terberat ya: pencabutan izin rumah sakit, sampai dengan pelatihan-pembinaan yang lebih lanjut dilakukan, termasuk kepada Direktur dan penanggung jawab rumah sakit tersebut," tambahnya.

Sanksi Administratif dan Pidana Menjadi Opsi

Kemenkes menggarisbawahi bahwa ada beberapa tingkatan sanksi yang mungkin dikenakan, mulai dari yang paling ringan hingga paling berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads