Kemenkes Belum Jatuhkan Sanksi Atas RS di Papua yang Sebabkan Kematian Irene Sokoy dan Bayinya
Terlepas dari proses sanksi, kasus Irene Sokoy telah memicu desakan kuat agar pemerintah segera membenahi sistem rujukan kegawatdaruratan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur.-Disway/Hasyim Ashari-
• Sanksi Administratif: Bentuknya dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin layanan tertentu, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit jika ditemukan pelanggaran berat dan berulang terhadap standar pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
BACA JUGA:Banjir Bandang dan Longsor di Humbang Hasundutan Sumut, 5 Warga Tewas dan 4 Hilang
• Sanksi Hukum/Pidana: Jika hasil investigasi menemukan adanya unsur kelalaian profesional yang berakibat fatal, kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan aparat penegak hukum.
Desakan Perbaikan Sistem Rujukan
Terlepas dari proses sanksi, kasus Irene Sokoy telah memicu desakan kuat agar pemerintah segera membenahi sistem rujukan kegawatdaruratan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur.
Publik menilai, kegagalan penanganan Irene menunjukkan bahwa jaminan layanan kesehatan darurat yang dijanjikan negara belum terlaksana di lapangan.
Kemenkes berjanji akan menggunakan tragedi ini sebagai momentum untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan rumah sakit terhadap Undang-Undang Kesehatan yang mewajibkan penanganan pasien gawat darurat tanpa memandang status administrasi atau kemampuan finansial pasien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
