LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya bagi 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada 17 November 2025-dok. LPSK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya bagi 86 siswa Korban ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada 17 November 2025.
Permohonan itu terkait tindak pidana dengan unsur kesengajaan menimbulkan ledakan dan membahayakan nyawa orang lain.
BACA JUGA:2 Kapal Karam di Selat Malaka, 7 Korban Selamat Setelah 3 Hari Terapung di Laut
BACA JUGA:Petani Kakao Lokal Bali Minta Insentif Pajak, Kontribusi untuk APBN Bisa Makin Besar!
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pemulihan korban anak merupakan prioritas utama lembaganya.
Menurutnya, penanganan korban tidak hanya fokus pada luka fisik, tetapi juga pemulihan psikologis dan rasa aman mereka pasca peristiwa traumatis tersebut.
"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh," katanya kepada awak media, Kamis 27 November 2025.
Berhak Mendapat Restitusi
LPSK menyampaikan bahwa kasus ledakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, sehingga para korban berhak memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga berlaku. Itu berarti korban berhak atas restitusi, atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian yang dialami.
"Restitusi adalah hak anak sebagai korban, termasuk untuk mengganti biaya medis, psikologis, dan penderitaan yang dialami. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Sabang Dukung Penindakan Beras Impor Ilegal 250 Ton: Sudah Lama Petani Merana
BACA JUGA:Pengamat Soal Ribut Tumbler Hilang di KRL: Harus Segera Cari Win-Win Solution!
LPSK akan menghitung kerugian tiap korban sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 jo. PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
LPSK juga menegaskan bahwa kesaksian dan perspektif anak korban akan menjadi fokus utama dalam pemberian perlindungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
