Pengamat Soal Ribut Tumbler Hilang di KRL: Harus Segera Cari Win-Win Solution!
Heboh Tumbler Tuku Anita, Netizen Ramai-Ramai Spill Pengalaman Kehilangan Barang di KRL--Threads
JAKARTA, DISWAY.ID - JAGAT media sosial X heboh gegara seorang petugas KAI Commuter dipecat lantaran laporan seorang penumpang mengaku kehilangan tumbler seharga Rp 300.000 di dalam KRL.
Kejadian itu dialami penumpang bernama Anita yang mengaku lupa sehingga barang bawaannya yakni cooler box berisi tumbler Tuku.
BACA JUGA:Petani Kakao Lokal Bali Minta Insentif Pajak, Kontribusi untuk APBN Bisa Makin Besar!
Tumbler itu hilang di Stasiun Rawa Buntu usai menaiki KRL Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin, 17 November 2025 pukul 19.40 WIB.
Agar mendapatkan atensi, Anita memviralkan kasus tersebut dan menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) petugas KAI Commuter.
Ia juga menilai petugas lamban menangani barang penumpang yang tertinggal sehingga muncul kabar salah satu petugas diberhentikan.
Namun, KAI Commuter telah membantah adanya pemecatan terhadap petugas yang menangani barang hilang.
Menanggapi hal ini, pengamat transportasi publik bidang perkeretaapian Joni Martinus meminta pihak KAI Commuter dan penumpang supaya mencari win-win solution.
BACA JUGA:Tak Hanya Argi, Petugas KRL Lain Juga Dapat SP 1 Imbas Kasus Tumbler Tuku Hilang
Kedua belah pihak perlu melakukan penelusuran terlebih dulu sehingga tidak asumsi liar di media sosial.
Di sisi lain, Joni menyambut baik dan mendukung sikap KAI Commuter yang tidak melakukan pemecatan kepada petugas frontliner-nya sebagaimana isu yang ramai beredar di media sosial
"Patut disimak bahwa terkait ketenagakerjaan memiliki regulasi dan prosedur seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu dasar hukum utama yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja, termasuk hak, kewajiban, hubungan kerja, dan perlindungan pekerja," ujar Joni dalam keterangan resmi, Kamis, 27 November 2025.
Joni menjelaskan, polemik petugas KRL telah dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur beberapa aspek ketenagakerjaan, seperti sistem kontrak, pengupahan, dan tenaga kerja asing serta peraturan pemerintah terkait yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: