KemenPPPA Soroti Kasus Kematian Ibu dan Anak di Papua: Rujukan Medis Seharusnya Tidak Lintas Provinsi

KemenPPPA Soroti Kasus Kematian Ibu dan Anak di Papua: Rujukan Medis Seharusnya Tidak Lintas Provinsi

Menurutnya, rujukan yang mengharuskan pasien menempuh perjalanan jauh dan bahkan lintas provinsi sangat berisiko fatal bagi pasien ibu hamil atau bayi yang kritis.-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus kematian ibu dan anak yang terjadi di Jayapura dan melibatkan kesulitan akses rujukan medis kembali menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Irjen Pol (Purn) Desy Andriani menyatakan bahwa kasus-kasus kritis semacam ini seharusnya dapat ditangani tanpa harus merujuk pasien lintas provinsi.

BACA JUGA:Kejagung Cecar Direktur Perusahaan Sawit dalam Kasus Ekspor POME

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 26 November 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi-Horor Gratis

Kasus tragis ini menyoroti masih adanya kesenjangan layanan kesehatan ibu dan anak, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Papua.

Kematian tersebut diduga dipicu oleh keterlambatan penanganan akibat hambatan logistik dan birokrasi rujukan antar wilayah.

"Sebenarnya dalam aturan, undang-undang pendah, tentunya itu secara berjenjang. Pada saat ada korban yang berada di satu daerah tersebut, tentu tidak harus sampai melintas provinsi dulu. Ditangani di mana si pasien yang membutuhkan layanan kesehatan yang sangat besar," ujar Desy saat konferensi pers Media Talk, Rabu 26 November 2025.

BACA JUGA:Badai Makin Kencang, Muncul Surat Edaran Desak Gus Yahya Mundur dari PBNU

BACA JUGA:Tanggapi Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Penyidik KPK: Kematian Perlahan Pemberantasan Korupsi

Desak Pemda Perkuat Faskes Lokal

Irjen Pol (Purn) Desy Andriani menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan (faskes) lokal.

Menurutnya, rujukan yang mengharuskan pasien menempuh perjalanan jauh dan bahkan lintas provinsi sangat berisiko fatal bagi pasien ibu hamil atau bayi yang kritis.

“Kalau dalam konteks Kementerian PPPA tentunya mendorong para pemerintah, para stakeholder, seluruh yang punya amanat, tugas pokok dan fungsi terkait dengan layanan kesehatan tersebut," ujar Desy.

BACA JUGA:7 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Jarang Diketahui, Serupa Tapi Tak Sama

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads