bannerdiswayaward

Tanggapi Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Penyidik KPK: Kematian Perlahan Pemberantasan Korupsi

Tanggapi Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Penyidik KPK: Kematian Perlahan Pemberantasan Korupsi

Dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi pemberian rehabilitasi kepada jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ia menilai dengan adanya rehabilitasi ini menjadi pukulan keras terhadap pemberantasan korupsi di Negeri ini.

BACA JUGA:HGN 2025: Kebutuhan Guru Jadi Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional

BACA JUGA:KemenPPPA Soroti Kematian Alvaro Kiano, Ingatkan Perempuan Selektif Pilih Pasangan Sambung!

"Langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan sebuah preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum di negeri ini," ujar Praswad dalam keterangannya pada Rabu, 26 November 2025.

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh di intervensi menggunakan instrumen politik," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa rehabilitasi ini bentuk pengkhianatan terjadap proses peradilan yang telah berjalan.

"Kasus ASDP bukanlah kasus yang dibangun secara terburu-buru atau dengan bukti yang lemah," tegas Praswad.

BACA JUGA:Tebak Umur Olla Ramlan, Lagi Bucin Pacaran Sama Model Brondong Bernama Tristan Molina

BACA JUGA:Alvaro Kiano, Bocah Periang yang Bercita-cita Menjadi Pilot

Lebih lanjut, Praswad menegaslan bahwa KPK telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyusun berkas perkara yang solid, dengan pembuktian yang begitu kuat hingga Majelis Hakim memutuskan adanya kerugian negara yang signifikan. 

"Fakta persidangan mengungkap praktik korupsi korporasi yang sistematis dan terstruktur, mulai dari pra kondisi dan manipulasi proses akuisisi, mark-up harga kapal-kapal yang sudah karam dan menjadi besi tua, hingga rekayasa proses KSU-Akuisisi yang melibatkan berbagai pihak," imbuh dia.

Adapun, Praswad menegaskan saat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, maka masyarakat sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi.

BACA JUGA:Alvaro Kiano, Bocah Periang yang Bercita-cita Menjadi Pilot

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads