KPK Buka Suara Soal Aduan Linda Susanti Terkait Penyitaan Aset Rp700 Miliar

KPK Buka Suara Soal Aduan Linda Susanti Terkait Penyitaan Aset Rp700 Miliar

Sebelumnya, Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai ratusan miliar rupiah.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait aduan saksi kasus dugaan korupsi Linda Susanti atas dugaan penyalagunaan wewenang penyidik ke Bareskrim Polri. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aduan tersebut masih berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

BACA JUGA:Privasi Finansial Terancam, SkorKu Ingatkan Bahaya Berbagi Data Sembarangan

BACA JUGA:Profil Aktor Gary Iskak yang Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun Diduga Kecelakaan Sepeda Motor

Adapun laporan tersebut diketahui dibuat oleh kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara.

"Kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dar saudara LD (Linda Susanti) kaitannya dengan perkara HH (Hasbi Hasan)," ujar Budi, dikutip Sabtu, 29 November 2025.

Budi menjelaskan, tindakan penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik terhadap Linda telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disertai dengan bukti serah terima dokumen.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam Berita Acara Penyitaan terdapat bagian yang dipalsukan oleh oknum tertentu, di mana penyitaan dokumen tersebut diubah menjadi seolah-olah berasal dari safe deposit box.

BACA JUGA:Innalillahi, Ibunda Raisa Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun Usai Berjuang Melawan Kanker Paru-Paru

BACA JUGA:Terus Tumbuh di Pasar Otomotif Indonesia, Jetour Konsisten Kembangkan Strategi dan Komitmen Global

"Yang kemudian diklaim oleh saudara LD, didalamnya ada beberapa aset. Ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas. Begitu ya," tutur Budi. 

Lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan penipuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan dokumen palsu tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.

"Kami juga sekaligus mengimbau, karena KPK juga mendapatkan informasi ada modus dugaan penipuan yang dilakuka oleh para pihak-pihak dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan tersebut," ungkapnya. 

BACA JUGA:PNM Hadirkan Program RE3 dari Karyawan untuk Masyarakat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait