Aliran Dana Suap Kuota Haji Ditelusuri, Fee Nyaris Mengalir ke Pansus Haji

Aliran Dana Suap Kuota Haji Ditelusuri, Fee Nyaris Mengalir ke Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga sempat ingin menyuap pansus haji pada Juli 2024 guna memuluskan pengaturan kuota haji 2023-2024.--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga sempat ingin menyuap pansus haji pada Juli 2024 guna memuluskan pengaturan kuota haji 2023-2024.

Namun, penyuapan yang menggunakan dana fee calon jamaah haji melalui penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK) itu, ditolak pansus haji yang beranggotakan Komisi VII DPR RI.

"Mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

BACA JUGA:Penampakan Yaqut Cholil Ditahan KPK Pakai Rompi Orange di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mendapat respon itu, Gus Alex memerintahkan pejabat di Kemenag untuk mengembalikan uang fee PIHK.

Meski demikian uang fee twrsebut tidak semua dikembalikan.

"Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," ucap Asep.

BACA JUGA:Yaqut Cholil Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Yaqut Cholil Qoumas, selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu.

Adapun dari dua tersangka tersebut, KPK resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  menjadi tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2023-2024.

Tersangka YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

BACA JUGA:Info Penting untuk Calon Jemaah, Ada Skenario Terbaru Opsi Pengalihan Rute Haji

"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.

Perlu diketahui, ditetapkanya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: