Aliran Dana Suap Kuota Haji Ditelusuri, Fee Nyaris Mengalir ke Pansus Haji

Aliran Dana Suap Kuota Haji Ditelusuri, Fee Nyaris Mengalir ke Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga sempat ingin menyuap pansus haji pada Juli 2024 guna memuluskan pengaturan kuota haji 2023-2024.--Fajar Ilman

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.

BACA JUGA:Penuhi Konsumsi Haji 2026, Kemenhaj Fasilitasi Ekspor Ribuan Ton Beras Nusantara ke Arab Saudi

Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: