PN Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Klaim Sudah Sesuai Hukum

PN Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Klaim Sudah Sesuai Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab media-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam sidang ini, Direktur Penyidikan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dan Perwakilan Biro Hukum, Indah juga turut terlibat dalam proses persidangan praperadilan.

Menyikapi itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya sah secara hukum.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah!

"Masyarakat Indonesia telah mendengarkan bersama putusan dari hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya," katanya kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2026.

Budi menyampaikan KPK menghormati putusan hakim dalam perkara praperadilan nomor 19/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan yang telah diputuskan dengan amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," jelasnya.

Ia menjelaskan, hakim dalam pertimbangannya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum.

Yakni, mengacu dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

BACA JUGA:SPPG Karimun Sajikan Menu MBG Dikemas Rapi Jadi Sorotan Warganet, Akun di Medsos Serbu

"Jadi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu.

Hakim Tunggal PN Jaksel menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: