Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag, Dua Tersangka Terungkap

Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag, Dua Tersangka Terungkap

IAA diduga berperan aktif mengatur skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji tahun 2023.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menahan satu tersangka baru, yakni IAA alias GA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penahanan ini melengkapi langkah sebelumnya, setelah KPK lebih dulu menahan YCQ yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026. 

BACA JUGA:91 Ribu Kendaraan Bakal Padati GT Cikatama Akhir Pekan Ini

Dengan demikian, hingga kini dua tersangka telah ditahan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

“IAA ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (26/3/2026).

Budi mengungkapkan, dalam konstruksi perkara, IAA diduga berperan aktif mengatur skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji tahun 2023.

Besaran fee disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

BACA JUGA:Pemulihan Aktivis KontraS, Andrie Yunus Diprediksi Jalani Operasi hingga 2 Tahun

“Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga IAA bersama YCQ menerima aliran dana tersebut. Praktik ini tidak hanya mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga membuka celah komersialisasi layanan ibadah yang seharusnya berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi,” ucapnya.

Penyimpangan juga terungkap dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah, komposisi pembagian justru ditetapkan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. 

Padahal, ketentuan mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BACA JUGA:Indonesia Jadi Co-Host GSDC 2026, Jakarta Disiapkan sebagai Pusat Keputusan Global SDGs

Dalam proses tersebut, IAA diduga mengarahkan pengumpulan fee tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, serta menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK untuk memfasilitasi pengumpulan dana.

Lebih lanjut, IAA juga diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota haji khusus (T0). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: