Kompolnas Desak Evaluasi Menyeluruh Usai Kematian Pelaku Tewasnya Alvaro

Kompolnas Desak Evaluasi Menyeluruh Usai Kematian Pelaku Tewasnya Alvaro

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut pihaknya telah menerima informasi awal mengenai keberadaan saksi dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan bunuh diri oleh Alex.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait kematian Alex Iskandar, ayah tiri sekaligus tersangka pembunuh Alvaro Kiano Nugroho, yang disebut tewas bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 23 November 2025 pagi. 

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar terkait prosedur pengawasan terhadap tersangka yang berada dalam kendali kepolisian.

BACA JUGA:Banjir Aceh-Sumut Lumpuh 3 Hari! Jalan dan Jembatan Nasional Runtuh, Akses Darat Putus Total

BACA JUGA:Bareskrim Terima Laporan Inara Rusli Terkait Penyebaran Rekaman CCTV Rumahnya Tanpa Izin

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut pihaknya telah menerima informasi awal mengenai keberadaan saksi dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan bunuh diri oleh Alex.

"Informasi yang kami dapat memang bunuh diri. Bunuh dirinya ada saksi, ada CCTV yang merekam proses itu, jadi bisa dilihat," ujar Anam, Jumat 28 November 2025.

Namun Anam menegaskan, keberadaan CCTV dan saksi bukan berarti Polri terbebas dari kewajiban melakukan evaluasi internal. 

Ia menilai perlu ada pemeriksaan mendalam terkait prosedur pengawasan tersangka selama berada dalam lingkungan Polres.

BACA JUGA:10 Urutan Skincare Pagi dan Malam, Rahasia Kulit Mulus ala Gadis Korea

BACA JUGA:PGN-Gasnet Bangun WiFi Corner di Dua Perguruan Tinggi Jambi

"Apapun itu, memang untuk pembelajaran melihat peristiwanya, dan untuk pembelajaran ke depannya, ya harus ada pemeriksaan oleh Propam kenapa itu bisa terjadi. Dan ada pemeriksaan oleh Irwasda dari syarat-syarat administrasinya seperti apa," kata Anam.

Anam menambahkan, pemeriksaan tersebut sangat penting untuk memastikan apakah standar operasional prosedur (SOP) telah dipenuhi selama proses penahanan dan pendampingan tersangka.

"Jadi penting untuk membuat terangnya peristiwa dan mengecek bagaimana pengadministrasian sehingga kok terjadi bunuh diri tersebut," imbuhnya.

IPW: Kematian Alex Tidak Boleh Dianggap Biasa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads