Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 9,4 kilogram-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 9,4 kilogram. 

Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di area parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang," katanya kepada awak media, Senin 9 Februari 2026.

BACA JUGA:JK: Kalau Jakarta Banjir Jangan Marah ke Gubernur, Marahi Diri Sendiri!

BACA JUGA:Korve! TNI-Polri Kompak Gerebek Sampah di Rawajati, Antisipasi Banjir di Wilayah Jaksel

Diungkapkannya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ganja di lokasi tersebut.

"Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di halaman parkir rumah sakit," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil. 

Barang bukti utama berupa tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat dengan total berat mencapai 9.465 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka.

BACA JUGA:Korve! Ikuti Arahan Prabowo, Pramono Kerahkan 171 Ribu Orang Kerja Bakti Serentak di Jakarta

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu Guyur Hujan di 5 Wilayah, Bawa Payung saat Keluar Rumah

Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika berinisial A, S, dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur. Barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja seberat 9.465 gram," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads