Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kolegium
Indah Febrianti, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI: Dalam pertimbangan hukumnya mahkamah menegaskan bahwa upaya dimaksud diwujudkan melalui suatu lembaga yang pembentukannya dilakukan secara inklusif dan akuntabel, demi terwujudnya ekosistem ke-dok disway-
Dalam amar putusan dan berbagai pertimbangan hukum tidak pernah ditemukan pendapat mahkamah atas kolegium yang telah ditetapkan tersebut, hal ini mengingat dari aspek kewenangan, MK tentunya tidak berwenang melakukan penilaian terhadap keabsahan pembentukan kelembagaan yang menjadi ranah peradilan tata usaha negara, dengan menilai baik dari aspek kewenangan maupun prosedur penerbitan keputusan pembentukan.
MK hanya melakukan pengujian atas norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Norma Undang-Undang terkait kolegium yang dilakukan pengujian dan dilakukan koreksi adalah berkenaan dengan penataan kedudukan kelembagaan dengan prinsip independensi, yakni dengan meletakkan kedudukan kolegium semula sebagai alat kelengkapan konsil menjadi unsur keanggotaan konsil.
Amar ini tidak serta merta menghapuskan kolegium versi Undang-Undang Kesehatan yang telah ada, namun mendudukkan lebih jelas posisi kelembagaan, agar tidak lagi muncul tafsiran dan keraguan soal independensi kolegium.
Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan mahkamah yang menyatakan menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil.
BACA JUGA:Dugaan Skandal Ratusan Miliar Kemenkes Temuan BPK Dibocorkan IAW, APBN Untuk Kolegium Ilegal
Terlebih, penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil menjadi tidak sejalan dengan Pasal 270 huruf c UU 17/2023 yang telah menentukan kolegium adalah bagian dari unsur keanggotaan konsil.
Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kolegium bertanggung jawab kepada presiden dalam kedudukan presiden sebagai kepala negara melalui konsil.
Sekali lagi hal ini menegaskan pemaknaan putusan MK bahwa putusan dimaksud tidak bermakna membubarkan kolegium yang telah dibentuk sah berdasarkan Undang-Undang Kesehatan namun bersifat menjelaskan tatanan kelembagaannya, bahkan hal ini turut dipertegas bahwa amar dimaksud juga sesuai dengan Pasal 270 huruf c UU Kesehatan sendiri.
Penegasan independensi kolegium menjadi sentral pemaknaan putusan MK, namun putusan MK sendiri tidak menilai apakah kolegium yang dibentuk berdasarkan UU Kesehatan tersebut telah bersifat independen atau tidak.
Penegasan independensi ini justru memperkuat latar belakang dibentuknya UndangUndang Kesehatan yang turut dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa UU ini memberikan penataan relasi kelembagaan secara lebih proporsional antara masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan dan pemerintah agar berorientasi kepada masyarakat, serta merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang pada akhirnya akan menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Di mana, hal tersebut menunjukkan pengakuan kemampuan dan kesiapan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan medis yang hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang profesional.
Oleh karenanya, menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: