Pengamat: Narasi Pembangkangan Kapolri Melalui Perkap 10/2025 Menyesatkan Publik
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah sebut Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar putusan MK dan bukan bentuk pembangkangan-Istimewa-
Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: