Anggota Komisi III DPR RI: Perkap 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penempatan Anggota Polri

Anggota Komisi III DPR RI: Perkap 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penempatan Anggota Polri

Anggota Komisi III DPR, Perkap No 10 Tahun 2025 menjawab kegamangan penempatan polisi aktif di Kementerian dan Lembaga-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai keputusan Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 telah sejalan dengan prinsip konstitusionalisme.

Putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi Kepolisian.

BACA JUGA:James Riady Tegaskan Jangan Takut Hadapi 2026: Indonesia Punya Kekuatan yang Dunia Tak Punya

BACA JUGA:Konten Kreator RESBOB Dilaporkan ke Polda Metro Usai Hina Suku Sunda!

Politikus NasDem ini menilai terbitnya Perkap 10/2025 menjadi bentuk konkret implementasi mandat MK untuk menghadirkan kejelasan, kepastian, serta penataan ulang norma secara konstitusional.

“Perkap ini merupakan penterjemahan spirit dan mandat Putusan MK agar hadir jaminan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sekaligus implementasi konstitusional Pasal 30 Ayat (4) dan amanah TAP MPR No. VII/2000,” ujar Rudianto saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Desember 2025.

Rudianto menjelaskan, sebelum adanya Perkap tersebut, aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur Kepolisian menimbulkan confusing of norm atau kekaburan norma.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone: Gudang Mini Disulap, Baterai Rusak Ditumpuk

Pasal 28 Ayat (3) UU Polri tidak memberikan batasan kementerian atau lembaga apa saja yang relevan dengan tugas dan fungsi anggota Polri, sehingga menimbulkan kekacauan tafsir.

Namun, dengan hadirnya Perkap baru, batasan dan cakupan lembaga yang dapat diisi anggota Polri kini menjadi jelas, eksplisit, dan terukur.

“Dengan Perkap ini, terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, sekaligus memberi kepastian hukum bagi peran anggota Polri di luar institusi Kepolisian,” jelas Rudianto.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

BACA JUGA:Purbaya Geram Alat Pindai AI Bea Cukai Disejajarkan dengan Kemenkes: Tersinggung Gue!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads