Anggaran Bencana Banjir Sumatera Terbatas, Komisi V DPR: Kalau Tak Mampu, Jangan Malu Minta Bantuan

Anggaran Bencana Banjir Sumatera Terbatas, Komisi V DPR: Kalau Tak Mampu, Jangan Malu Minta Bantuan

Komisi V DPR RI menyoroti terbatasnya APBD dalam menangani bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.--YouTube TV Parlemen

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi V DPR RI menyoroti terbatasnya APBD dalam menangani bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa minimnya ruang anggaran daerah berdampak langsung pada lambannya penanganan di sejumlah titik terdampak.

“Kami seluruh pimpinan dan anggota Komisi V mendapatkan informasi dari daerah bahwa keterbatasan biaya APBD sangat mempengaruhi kekuatan mereka dalam menangani bencana ini,” kata Lasarus dalam rapat bersama Kemenhub, Kemen PU, Basarnas, BMKG dan Korlantas Polri di DPR RI, Senin, 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa dan Tokopedia Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir di Lubuk Minturun

Menurut mereka, Dana Hibah Khusus (DHK) dan Dana Hibah Umum (DHU) yang dialokasikan ke daerah pada tahun sebelumnya dan tahun mendatang mengalami pengurangan.

Kondisi tersebut, kata Lasarus, membuat daerah tidak memiliki kapasitas memadai untuk melakukan penanganan cepat dan menyeluruh.

“Karenanya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah ini mau tidak mau harus ada inisiatif dari pemerintah pusat supaya bencana ini segera bisa kita tangani,” lanjutnya.

BACA JUGA:Prabowo Cabut Sementara HGU, Pembangunan Huntara Dipercepat Bagi Korban Banjir-Longsor Sumatera

Ia menyebut hingga hari ini masih terdapat wilayah yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh tim gabungan di lapangan.

Hal ini menambah urgensi bagi pemerintah pusat untuk memperkuat pendanaan dan intervensi lapangan.

“Hari ini kami masih menerima laporan bahwa masih ada titik-titik yang belum bisa dijangkau penuh oleh tim yang ada di lapangan. Oleh karenanya, kami berharap sektor pembiayaan ini bukan menjadi kendala utama sehingga bencana ini bisa ditangani dengan baik," paparnya.

BACA JUGA:58 Rumah Sakit di Aceh Terdampak Banjir Sudah Beroperasi, 64 Puskesmas Masih Tutup

Mengenai desakan penetapan status bencana nasional, Lasarus menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Mereka menegaskan bahwa yang terpenting adalah percepatan penanganan dan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads