Kejaksaan Diminta Bongkar Persoalan Kuota Pupuk
Kejaksaan Diminta Bongkar Persoalan Kuota Pupuk-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kejaksaan Agung RI segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dalam pemberian kuota pupuk di holding BUMN pupuk, oleh petinggi perusahaan itu.
"Kami mendesak Kejagung melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan itu, serta mendesak BP BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT PI," ungkap Bimantika, koordinator aksi MAKKI dalam orasinya saat berunjuk rasa di depan gedung PT PI, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
BACA JUGA:Kejagung-KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi
MAKKI juga mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk di PT PI. Selain itu, menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk.
"Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan dalam masalah ini," tegasnya.
Bimantika mengungkapkan, mahasiswa prihatin atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT PI yang patut diduga melibatkan petinggi perusahaan itu.
"Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan," ucapnya.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Pembudidaya Ikan
Namun berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, lanjut Bimantika, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk yang patut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di tubuh PT PI.
Apabila dugaan itu benar, MAKKI menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan petani kecil dan masyarakat luas, mengganggu distribusi pupuk nasional, menciderai prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN strategis, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
MAKKI menegaskan jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak demi menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan ketahanan pangan nasional.
Desakan serupa sebelumnya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pemukulan Pemotor Usai Tak Terima Ditegur Berkendara sambil Merokok
Menurut dia, Kejagung harus menindaklanjuti dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT PI yang terindikasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: