Polisi Khusus Pengadilan Segera Dibentuk KY dan MA, Perkuat Keamanan Hakim, Berikut Fungsinya
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang KY Binziad Kadafi, Ph.D bersama Sekretaris MA RI Sugiyanto,-ist -
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Punya Kapal Selam: Sekarang Ada Modus Baru!
"Polsus bersifat preventif dan represif terbatas, berada di bawah komando MA dan berkoordinasi dengan Polri,” imbuhnya.
MA Tegaskan Dukungan dan Keterbatasan
Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung inisiatif tersebut.
Ia menegaskan pentingnya menempatkan hakim sesuai kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang harus dijamin kesejahteraan dan keamanannya.
"Pemerintah tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim, mulai dari gaji, tunjangan, hingga perumahan dinas. Dukungan Presiden RI terhadap program rumah negara menjadi bukti nyata perhatian terhadap aparat peradilan,” ujar Sugiyanto.
BACA JUGA:Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya dan anggaran MA.
"Masalah klasik kami adalah SDM dan anggaran. Saat ini, anggaran MA sekitar Rp12 triliun harus dibagi untuk empat lingkungan peradilan, 920 satuan kerja, dan sekitar 8.000 hakim,” ungkapnya.
Sugiyanto menambahkan, dasar regulasi sudah tersedia melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 yang mengatur protokol keamanan persidangan.
Kertas kerja terkait Polsus Pengadilan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno kamar MA.
Wacana pembentukan Polsus Pengadilan semakin menguat setelah meningkatnya kasus ancaman terhadap hakim, termasuk penyerangan terhadap Hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari, pada Maret 2025.
BACA JUGA:Bukan Rp1 Juta, Komisi VIII dan DPR RI Dorong Penurunan Biaya Haji hingga Rp2 Juta
Para peserta diskusi, yang terdiri dari akademisi dan masyarakat sipil, menyambut baik inisiatif sinergi KY–MA tersebut. Mereka menilai pembentukan Polsus dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menekan kekerasan terhadap hakim dan memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
"Keadilan hanya bisa ditegakkan jika hakim merasa aman menjalankan tugasnya. Negara wajib memastikan rasa aman itu hadir nyata di setiap ruang peradilan,” tutup Binziad Kadafi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: