Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Prabowo Puji Polri di Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Jangan Lengah, Kartel Tidak Mau Kalah
BACA JUGA:Nusron Wahid dan Wamen PU Bahas Penataan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp15,7 miliar.
Jaksa menyebut, uang pengganti itu akan dikompensasikan dengan aset terdakwa yang telah disita penyidik.
“Dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan, berupa bangunan dan tanah,” jelas jaksa.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” lanjut jaksa.
BACA JUGA:Bukan Rp1 Juta, Komisi VIII dan DPR RI Dorong Penurunan Biaya Haji hingga Rp2 Juta
BACA JUGA:Pramono Minat Perluas Layanan Mikrotrans JakLingko ke Bodetabek
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Arif terbukti menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga terdakwa korporasi: Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, dengan M. Syafei sebagai kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
