bannerdiswayaward

Saking Paniknya, Djuyamto Nitip Tas Berisi Uang Setengah Miliar ke Satpam PN Jaksel!

Saking Paniknya, Djuyamto Nitip Tas Berisi Uang Setengah Miliar ke Satpam PN Jaksel!

Ketua Majelis Hakim kasus korupsi ekspor CPO dengan vonis lepas, Djuyamto, menyerahkan tas berisi uang suap ke Satpam PN Jaksel Sebelum diamankan Kejagung-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejagung membeberkan fakta mencengangkan dalam kasus suap 4 hakim kasus korupsi ekspor minyak goreng atau CPO di PN Tipikor.

Ketua majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korupsi minyak goreng, Djuyamto, menitipkan tas berisi uang uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Yusril Pastikan Hakim yang Terima Suap Dalam Perkara Minyak Goreng Diproses Hukum

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Mafia Peradilan, Pengamat: Hakim Korup Sangat Berbahaya Bagi Sistem Hukum dan Keadilan

Kabar ini baru diketahui setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Benar, jadi ada penyerahan tas milik Tersangka Djuyamto," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis 17 April 2025. 

Tas milik Djuyamto itu baru diterima penyidik Jampidsus pada Rabu 16 April 2025 kemarin.

Isinya pun bikin geleng-geleng. Tas itu rupanya berisi sejumlah uang yang ditutupi dengan dua ponsel dalam mata uang dolar Singapura.

"Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah," ungkap Harli.

Harli belum memerinci lebih lanjut mengenai kapan dan maksud penyerahan tas Djuyamto dititip ke satpam. Begitu pula mengenai asal-usul uang yang ada dalam tas tersebut.

BACA JUGA:Respon KPK Usai Nurul Ghurfon Dinyatakan Lolos Seleksi Calon Hakim Agung MA

BACA JUGA:Pengakuan 3 Hakim Terima Suap untuk Atur Vonis Lepas Diungkap, Kejagung: Kantongi Rp4 - Rp6 Miliar

Dia hanya menyebut tas serta isinya kini telah disita penyidik.

"Berita acara penyitaannya sudah ada," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads