Respon KPK Usai Nurul Ghurfon Dinyatakan Lolos Seleksi Calon Hakim Agung MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara transparan dan akuntabel-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong proses seleksi Calon Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespon soal Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Nurul Ghufron yang mengikuti seleksi Calon Hakim Agung Kamar Pidana MA.
“Tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut berjalan dengan transparan dan berintegtitas, sehingga didapati hakim agung yang berkualitas demi masa depan peradilan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Pastikan Izin Praktik Dokter Cabul Garut Telah Dicabut Dinkes
Pasalnya, dunia peradilan saat tengah diguncang oleh perilaku okum aparat penegak hukum mulai dari hakim, panitera hingga pengacara yang bertentangan dengan hukum.
Orang-orang yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk mewujudkan keadilan justru menjadi terduga pelaku tindak pidana.
“KPK mendoakan siapa pun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia,” tutur Tessa.
Nurul Ghufron bersama 68 orang yang berlatar belakang hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi hingga dosen dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seleksi administrasi tersebut diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.
BACA JUGA:Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank
BACA JUGA:Seskab Teddy Bantah Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
Mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti rapat teknis dan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28-30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Tomang, Jakarta Barat.
Ghufron sempat jadi sorotan karena ia sempat dijatuhi sanksi etik sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: