Yusril Pastikan Hakim yang Terima Suap Dalam Perkara Minyak Goreng Diproses Hukum

Yusril Pastikan Hakim yang Terima Suap Dalam Perkara Minyak Goreng Diproses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan hakim yang terlibat kasus suap akan diproses secara hukum.

"Prosesnya berjalan normal. Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan, penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan, dan penyidikan," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 18 April 2025.

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Mafia Peradilan, Pengamat: Hakim Korup Sangat Berbahaya Bagi Sistem Hukum dan Keadilan

BACA JUGA:Tak Terima Disebut Berselingkuh dan Istri Durhaka, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial

Yusril menjelaskan, sejauh ini ia melihat proses hukum sudah berjalan dengan normal. 

"Prosesnya berjalan normal. Jadi siapa pun yang sebenarnya dilakukan, penahanan oleh Kejaksaan, itu dilakukan dengan penyelidikan, dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyelidiki kasus suap dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

BACA JUGA:Sidang Hasto Kristiyanto Dilarang Disiarkan Langsung, Hakim: Khawatir Disalahgunakan

BACA JUGA:Putusan Hakim: Anak Diasuh Bersama Baim Wong dan Paula Verhoeven

Sejauh ini ada delapan orang yang kemudian ditetapkan tersangka Kejagung:

1.    WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, 

2.    MS (Marcella Santoso) selaku advokat, 

3.    AR (Ariyanto) selaku advokat,

4.    MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads