bannerdiswayaward

Saking Paniknya, Djuyamto Nitip Tas Berisi Uang Setengah Miliar ke Satpam PN Jaksel!

Saking Paniknya, Djuyamto Nitip Tas Berisi Uang Setengah Miliar ke Satpam PN Jaksel!

Ketua Majelis Hakim kasus korupsi ekspor CPO dengan vonis lepas, Djuyamto, menyerahkan tas berisi uang suap ke Satpam PN Jaksel Sebelum diamankan Kejagung-Istimewa-

Untuk diketahui, Djuyamto menjadi salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang heboh pada 2022.

Djuyamto dicokok Kejagung usai menerima suap Rp 6 miliar.

Uang itu diterima Djuyamto dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

Arif Nuryanta diketahui meminta Rp60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

Selain Djuyamto, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads