Djuyamto Penerima Suap Paling Banyak Dibanding 2 Hakim yang Vonis Lepas Koruptor Minyak Goreng, Kejagung: Rp7.5 Miliar Sendiri

Pihak Kejagung menyampaiakn jika Djuyamto penerima suap paling banyak dibanding 2 hakim yang vonis lepas koruptor minyak goreng.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kejagung menyampaiakn jika Djuyamto penerima suap paling banyak dibanding 2 hakim yang vonis lepas koruptor minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan 3 hakim.
3 hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Tanggal Berapa Saldo Dana PKH Tahap II Cair? Pastikan Nama Kamu Ada di DTSEN
Mulanya, Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selanjutnya, Wahyu meneruskan uang tersebut ke Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta untuk menunjuk hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) adalah hakim adhoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," ujar Abdul Qohar di kantornya, Senin, 14 April 2025.
Adapun total uang yang diterima oleh ketiga hakim tersebut Rp22,5 M yang diberikan secara bertahap.
BACA JUGA:Liverpool Pasang Harga Segini Buat Jual Federico Chiesa, Ada yang Mau Angkut?
Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara.
"Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada ASB, AL dan DJU," ungkapnya.
Selanjutnya, pada rentang September sampai Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan Rp18 miliar dalam bentuk USD kepada Djuyamto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: