Mentan Amran Tegas, Gegara Harga Minyak Goreng Tembus Rp18 ribu, Produsen Bakal Ditindak
Menteri Pertanian RI, sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengaku menemukan harga minyak goreng di pasaran tembus Rp18.000, di mana harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah akan menindak tegas kepada prod-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan adanya pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang dilakukan oleh dua produsen menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah, kata Mentan Amran terus menelusuri terduga pelaku dan akan menindak tegas.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, dua perusahaan tersebut terindikasi menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada dua perusahaan yang kami temukan menaikkan harga di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya. Ini bukan lagi imbauan, tapi penindakan,” kata Mentan Amran saat doorstop di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Mentan Amran menjelaskan, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai ketentuan justru dilepas ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi.
Padahal, pasokan nasional dalam kondisi sangat mencukupi dan Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia.
“Harusnya Rp15.700, tapi dijual Rp18.000. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah mengerahkan Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dari hilir hingga hulu.
BACA JUGA:Putusnya Akses Internet dan Telekomunikasi di Aceh Dikritik Keras, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Penelusuran difokuskan pada produsen dan pihak yang diduga memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan berlebih.
“Yang kami kejar bukan pedagang kecil. Kami fokus ke produsennya dan siapa pun yang memanfaatkan situasi ini,” tegas Mentan Amran.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan, produsen tersebut akan dikenai sanksi tegas, mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kondisi pangan nasional aman dan stabil hingga memasuki tahun depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: