Kejagung Bantah Adanya Konflik of Interest dalam Penanganan Kasus Pemerasaan Jaksa di Banten

Kejagung Bantah Adanya Konflik of Interest dalam Penanganan Kasus Pemerasaan Jaksa di Banten

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya konflik kepentingan (konflik of interest) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Sebelumnya, perkara tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, tiba-tiba kasus itu diserahkan kepada Kejagung.

BACA JUGA:Nutrive Benecol Ajak Anak Muda Nikmati Kuliner Tanpa Lupa Jaga Kolesterol

BACA JUGA:7 Cake Khas Natal yang Bisa Disajikan di Rumah, Nomor 1 Paling Favorit!

Berangkat dari hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Anang lagi-lagi menegaskan, selama ini pihaknya juga menangani beragam perkara yang melibatkan jaksa lain, dan seluruhnya berjalan secara terbuka.

"Nggak ada (konflik of interest). Kita profesional. Berapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan," ujar Anang, dikutip Sabtu, 20 Desember 2025.

BACA JUGA:15 Contoh Soal AKGTK Kemenag 2025 dan Kunci Jawabannya, Bahan Belajar Guru Madrasah!

BACA JUGA:Aturan Baru 2026: SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri

Tak berhenti di situ, Anang pun menjelaskan konstruksi perkara yang ditanganinya. Yakni berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor.

Kasus tersebut berawal dari temuan tim intelijen Kejaksaan yang memperoleh informasi adanya dugaan perbuatan tercela oleh sejumlah jaksa dalam penanganan suatu perkara.

"Awalnya tim intelijen memperoleh informasi adanya tindakan perbuatan tercela dari yang bersangkutan. Beberapa orang jaksa ditangani kejaksaan tinggi dalam penanganan perkara undang-undang ITE yang melibatkan warga negara asing dan juga warga negara Indonesia," jelasnya.

BACA JUGA:PTPN Siapkan Lahan Huntara di Sumut dan Aceh, Relokasi Warga Banjir Dipacu

BACA JUGA:Gaspol Tanpa Khawatir! Yamaha Beri Bonus dan Promo Servis Spesial Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads