Aturan Baru 2026: SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri
Selain menghentikan impor solar pada 2026, Laode juga membuka opsi Indonesia mengekspor solar. Untuk mengekspor, lanjut dia, Indonesia perlu menyiapkan produk kilang yang berstandar internasional.-Dok Pertamina-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berhenti impor solar pada 2026.
"Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025.
BACA JUGA:PTPN Siapkan Lahan Huntara di Sumut dan Aceh, Relokasi Warga Banjir Dipacu
BACA JUGA:Bencana Belum Usai, Kini Banjir Bandang Terjang Kawasan Guci Tegal
Rencana penghentian impor solar pada 2026 telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, seiring beroperasinya proyek refinery development master plan (RDMP) atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50).
Biodiesel B50 mulai dijalankan pada semester II 2026. Oleh karena itu, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, maka bisa membeli dari kilang dalam negeri.
"Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya," kata Laode.
BACA JUGA:Salju Selimuti Arab Saudi, Suhu Turun hingga Minus 4 Derajat Celcius
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Jasa Marga Mulai Meningkat
Selain menghentikan impor solar pada 2026, Laode juga membuka opsi Indonesia mengekspor solar. Untuk mengekspor, lanjut dia, Indonesia perlu menyiapkan produk kilang yang berstandar internasional.
Apabila produk kilang yang dijual sudah berstandar internasional, Laode meyakini akan lebih mudah untuk menjualnya di pasar luar negeri.
BACA JUGA:H-6 Nataru, Lalin di Ruas Tol Regional Nusantara Naik 1,75 Persen
BACA JUGA:Pensiunan Guru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan
"Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfurnya masih tinggi, di atas 2 ribu ppm, jadi sulit (untuk diekspor)," kata Laode.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: