Aturan Baru 2026: SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri

Aturan Baru 2026: SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri

Selain menghentikan impor solar pada 2026, Laode juga membuka opsi Indonesia mengekspor solar. Untuk mengekspor, lanjut dia, Indonesia perlu menyiapkan produk kilang yang berstandar internasional.-Dok Pertamina-

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar mulai 2026.

BACA JUGA:Danantara dan BUMN Kerahkan 1.066 Relawan untuk Pemulihan Banjir-Longsor

BACA JUGA:Beli Bensin di Pom BP dan Shell dapat Diskon Spesial Nataru

Menteri Bahlil mengatakan, proyek RDMP Balikpapan akan berperan penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Selain RDMP, pemerintah juga terus mendorong pengembangan program bahan bakar nabati melalui kebijakan biodiesel B50.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads