bannerdiswayaward

ESDM Jamin BBM Akan Kembali Tersedia di SPBU Swasta dalam Seminggu

ESDM Jamin BBM Akan Kembali Tersedia di SPBU Swasta dalam Seminggu

Wakil Menteri Energi dan Sumber (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan selama sepekan ke depan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan mulai terisi kembali.--Dimas Rafi

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Energi dan Sumber (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan selama sepekan ke depan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan mulai terisi kembali.

Hal tersebut dipastikan Tanjung ketika sudah melalui proses konsolidasi dengan PT Pertamina (Persero) bersama Badan Usaha (BU).

"Seharusnya ini tinggal konsolidasikan waktu yang diberikan ke Pertamina dan badan usaha kan 7 hari. Arahan dari Menteri ESDM, itu 7 hari itu sudah bisa ini terisi di SPBU swasta," terang Tanjung.

Lebih lanjut, Tanjung menjelaskan bahwa sejumlah pihak swasta akan memanfaatkan kuota impor BBM milik PT Pertamina.

BACA JUGA:Bahlil Spill Aturan Impor BBM untuk SPBU Swasta

Dengan begitu, kata Tanjung, pihak swasta akan melalui beberapa proses untuk mencapai kesepakatan bisnis dengan alur business-to-business (B2B).

Nantinya, proses impor itu akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) swasta.

"Kami sudah memfasilitasi, lalu ini ada pembahasan business-to-business. Yang diminta oleh badan usah adalah belum ditambahkan aditif. Itu sudah ada kesepakatan juga. Kemudian berapa kebutuhan itu akan open book," jelas dia.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Transparansi Penuh di Skema Impor BBM Tambahan Untuk SPBU Swasta

Senada dengan Tanjung, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia juga memastikan ketersediaan Minyak dan Gad Bumi dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.

"Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia," kata Bahlil.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Transparansi Penuh di Skema Impor BBM Tambahan Untuk SPBU Swasta

Kebijakan ini, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads