Kejagung Bantah Adanya Konflik of Interest dalam Penanganan Kasus Pemerasaan Jaksa di Banten
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.-Disway/Candra Pratama-
Dalam proses penanganan perkara tersebut, lanjut Anang, ditemukan indikasi ketidakprofesionalan hingga dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada para pihak yang berperkara.
"Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak. Dari hasil pengembang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan sedang berjalan," tuturnya.
Seiring proses tersebut, Anang menyebut, oknum jaksa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada perkembangannya, yang bersangkutan juga ditangani oleh KPK.
BACA JUGA:Bencana Belum Usai, Kini Banjir Bandang Terjang Kawasan Guci Tegal
BACA JUGA:Salju Selimuti Arab Saudi, Suhu Turun hingga Minus 4 Derajat Celcius
"Saat perjalanan pemeriksaan-pemeriksaan yang bersangkutan kemudian sudah ditetapkan tersangka, ternyata yang bersangkutan juga dijadikan (tersangka) oleh KPK," ungkapnya.
Saat disinggung soal adanya perdamaian yang disebut-sebut difasilitasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Anang menyatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
"Saya belum tahu. Saya belum tahu. Nanti di dalami ya, apakah ada damai atau tidaknya, yang jelas tindak pidana sampai saat ini belum dapat informasi (perdamaian) seperti itu," imbuhnya.
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Jasa Marga Mulai Meningkat
BACA JUGA:H-6 Nataru, Lalin di Ruas Tol Regional Nusantara Naik 1,75 Persen
Sebelumnya diwartakan, Kejagung memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan penanganan perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun ketiga jaksa itu adalah HMK, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
RZ, merupakan jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten.
Dan terakhir, RV, yang merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Ya (jabatanya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: