Dulu Vonis Lepas Polisi dalam Kasus KM 50, Ketua PN Jaksel Kini Ditangkap Usai Terima Suap Rp60 M!

Dulu Vonis Lepas Polisi dalam Kasus KM 50, Ketua PN Jaksel Kini Ditangkap Usai Terima Suap Rp60 M!

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta pernah vonis lepas 2 polisi dalam kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI pada 2020 silam-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Sabtu 12 April 2025 malam.

Arif diduga menerima suap senilai Rp60 Miliar untuk memvonis lepas para terdakwa kasus ekspor minyak goreng atau CPO yang melibatkan korporasi besar pada 2022.

BACA JUGA:Djuyamto Penerima Suap Paling Banyak Dibanding 2 Hakim yang Vonis Lepas Koruptor Minyak Goreng, Kejagung: Rp7.5 Miliar Sendiri

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Berikan Vonis Lepas Terduga Korupsi Minyak Goreng Sebagai Tersangka

Berdasarkan penelusuran Disway.id, sepak terjang hakim Tipikor ini kerap menjadi juru adil kasus-kasus besar. Salah satu kasus yang pernah ditangani Arif yakni Kasus Unlawful Killing atau penembakan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Dalam kasus ini, dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella divonis lepas atau tak bersalah pada 2022 silam. 

Saat itu, Arif Nuryanta menjadi hakim ketua dalam kasus yang menuai sorotan itu. 


Kolase: 4 personel yang terlibat dalam kasus KM 50, 6 laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50. Habib Rizieq Shihab.-disway.id-

Dalam putusanya, Aird melepaskan terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 2022.

Dua terdakwa yang merupakan anggota polisi itu sedianya terbukti melakukan penghilangan nyawa terhadap enam pengawal pimpinan FPI Rizieq Shihab. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan persidangan unlawfull killing tersebut, Jumat 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Habib Rizieq Sebut Kabinet Prabowo Masih Bau Anyir Darah KM 50, 'Maaf Saya Nggak Bisa Bohong'

BACA JUGA:Bank Jatim di Ujung Tanduk, Badko HMI Jatim Desak RUPS-LB

Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu lolos dari tuntutan pidana dan masih aktif menjadi anggota polisi hingga saat ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Arif Nuryanta yang bertindak sebagai ketua majelis hakim saat membacakan putusan pertama di PN Jaksel dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin 14 April 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads