bannerdiswayaward

Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Berikan Vonis Lepas Terduga Korupsi Minyak Goreng Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Berikan Vonis Lepas Terduga Korupsi Minyak Goreng Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim yang mengadili dan memberikan putusan lepas terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan 3 hakim yang mengadili dan memberikan putusan lepas terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Adapun ketiga di antaranya adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025 dini hari.

BACA JUGA:Lisa Mariana Beberkan Rumahnya Didatangi Orang Suruhan Ridwan Kamil, Dipaksa Tanda Tangan Surat Pernyataan

BACA JUGA:Ayu Aulia Ngaku Dapat Pesan dari Atalia Praratya, Diminta Ungkap Kebenaran Isu Perselingkuhan Lisa Mariana

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” imbuh Qohar.

Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Layani Kemauan Ridwan Kamil untuk Video Call Sex, Lisa Mariana Langsung Ditransfer Uang Jajan

BACA JUGA:Lisa Mariana Tolak Ajakan USG di Rumah Sakit Pilihan Ridwan Kamil: Saya Takut Direkayasa

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Sejauh ini ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar membeberkan peran 4 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

BACA JUGA:Mohemd Salah Cetak Rekor dan Van Dijk Man of the Match, 6 Poin Lagi Liverpool Juara Liga Inggris

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads