Status Cekal Bos Djarum Ke Luar Negeri Dicabut, Ini Alasan Kejagung!
Penyidik menilai pencegahan terhadap bos Djarum itu tak perlu dilakukan. Pasalnya, Viktor secara kooperatif memberikan banyak informasi ke penyidik.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan itu dilakukan lantaran Viktor dinilai kooperatif oleh penyidik.
BACA JUGA:Pramono Pastikan Hadir di Reuni Akbar 212 di Monas: Saya Gubernur bagi Semuanya
BACA JUGA:Warga Aceh Ngadu Jagung Habis Terendam Banjir, Prabowo: Kita Bantu yang Terbaik
"Terhadap yang bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," beber Anang, Senin, 1 Desember 2025.
Anang menuturkan, penyidik menilai pencegahan terhadap bos Djarum itu tak perlu dilakukan. Pasalnya, Viktor secara kooperatif memberikan banyak informasi ke penyidik.
"(Viktor) Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang singkat.
Tak berhenti di situ, Anang bilang, pencekalan dan pencabutan terhadap Viktor ke luar negeri merupakan kewenangan penyidik. Sebab, penyidik punya penilaian tersendiri.
BACA JUGA:Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta, BPBD DKI Siagakan Personel dan Peralatan
BACA JUGA:KDKMP Jawa Timur Capai 100 Persen Pembentukan: Begini Strategi Digital yang Menguatkan Ekonomi Desa
"Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," imbuhnya.
Lantas bagimana dengan nasib empat orang lain yang sebelumnya juga ikut dicekal ke luar negeri oleh Kejagung, dalam kasus dugaan korupsi pajak ini?
"Saya belum dapat informasi secara pasti yang jelas untuk saat ini terhadap, untuk saat ini ya terhadap hanya yang satu itu aja dulu (Viktor), penyidik menetapkan, mencabutnya," tukasnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
