bannerdiswayaward

Status Cekal Bos Djarum Ke Luar Negeri Dicabut, Ini Alasan Kejagung!

Status Cekal Bos Djarum Ke Luar Negeri Dicabut, Ini Alasan Kejagung!

Penyidik menilai pencegahan terhadap bos Djarum itu tak perlu dilakukan. Pasalnya, Viktor secara kooperatif memberikan banyak informasi ke penyidik.-Disway/Candra Pratama-

Anang menyebut, dalam kasus itu terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak. 

BACA JUGA:Pemerintah Perkuat Strategi Nasional P4GN, Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

BACA JUGA:Unggul di ASEAN, Indonesia Lampaui Thailand dalam Jumlah Indikasi Geografis

Dia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. 

Sebagai imbalannya, masih kata Anang, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut. 

Sebelumnya diwartakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri

Keputusan itu pun atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pajak. 

"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto saat dikonfrimasi awak media, Kamis, 20 November 2025. 

BACA JUGA:Prabowo Janji Percepat Perbaikan Jembatan di Aceh: Anggaran Sudah Kita Siapkan

BACA JUGA:Prabowo: Perbaikan Sekolah dan Sarana Desa di Aceh Jadi Prioritas

Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah: 

1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi 

2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono 

3. Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman 

4. Konsultan Pajak, Heru Budijanto 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads