Benang Kusut Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Tersangka Baru?
Kedua orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, dan entitas anak usahaatas nama Tersangka IKL. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 2 orang saksi terkait dengan kasis dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan itu telah dilakukan tim penyidik pada Kamis, 27 Noevmber 2025.
BACA JUGA:PGN-Gasnet Bangun WiFi Corner di Dua Perguruan Tinggi Jambi
"Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi," kata Anang, Jumat, 28 November 2025.
Adapun kedua orang saksi itu berinisial:
1. D, selaku Penilai Mesin KJPP Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan.
2. M, selaku Komisaris PT RUM.
Anang mengemukakan, kedua orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, dan entitas anak usahaatas nama Tersangka IKL.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga di Bali yang Seru untuk Liburan Nataru
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Anang.
Diketahui, Kejagung pada Mei 2025 melaporkan penyidik menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.
Utang tersebut berasal dari Bank Jateng Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: