Benang Kusut Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Tersangka Baru?

Benang Kusut Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Tersangka Baru?

Kedua orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, dan entitas anak usahaatas nama Tersangka IKL. -Istimewa-

Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.

BACA JUGA:Pak Purbaya Banyak Fans! Banjir Tepuk Tangan di Hari Guru Nasional, Saingan Sama Seskab Teddy

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Tor Monitor Ketua' yang Viral di TikTok, Ternyata Ini Makna dan Judul Aslinya

Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.  

Baru-baru ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah mentetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia--sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk.

"Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL selaku mantan wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu, 13 Agustus 2025.

BACA JUGA:Banjir dan Longsor Melanda Aceh, Gubernur Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana

BACA JUGA:Kendali PBNU Berada di Rais Aam Selama Kekosongan Ketum, Gus Yahya Silakan Tempuh Majelis Tahkim

Terkait kasus IKL, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025. 

Sekadar informasi, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto--yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads