Satgas PKH Bergerak Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Aceh, Sumut dan Sumbar, Kejagung: Ada 12 Perusahaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna: Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah bergerak untuk menyelidiki dugaan terjadinya pembalakan liar yang mengakibatkan banjir bandang dan t-candra pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah bergerak untuk menyelidiki dugaan terjadinya pembalakan liar yang mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat.
Sementara, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mengindikasi terdapat 12 perusahaan diduga melakukan aksi pembalakan liar yang mengakibatkan bencana banjir di Sumatera Utara.
"Penegakan hukum terdapat 12 subyek hukum itu akan segera dilakukan," kata dia, Kamis, 4 Desember 2025, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.
BACA JUGA:AWAS! Susu Formula Dilarang Dikirim ke Lokasi Bencana, Kemenkes: Perlu Panduan Ahli Gizi
Berangkat dari hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.
"Saya belum tahu, nanti mungkin kan ke Menteri Kehutanan. Tapi kan dari Menteri Kehutanan sendiri kan tergabung dalam Satgas PKH ada," ujarnya, Jumat, 5 Desember 2025.
Kejagung juga belum melakukan pemanggilan terhadap yang diduga melakukan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut. Baik perusahaan maupun perorangan.
"Belum (ada pemanggilan). Mereka (Satgas PKH) sekarang sedang ke lapangan dulu, menindaklanjuti se-proaktif segera," jelas Anang.
Sebelumnya, Anang bilang bahwa tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai bergerak untuk menelusuri lokasi yang diduga terjadi pembalakan liar.
BACA JUGA:Prabowo Dorong Reformasi Sistem Politik: Jangan Sampai Demokrasi Kita Jadi Arena Orang Berduit
Khususnya wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat--yang belakangan ini mengalami musibah banjir bandang dan tanah longsor.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
