Bareskrim Tangkap DPO Koh Erwin, Diamankan di Tengah Perairan Sumut!

Bareskrim Tangkap DPO Koh Erwin, Diamankan di Tengah Perairan Sumut!

Bareksrim Polri berhasil menangkap DPO kasus narkoba Koh Erwin yang juga sekaligus penyuap AKBP Didik Putra Kuncoro -Dittipid Narkoba Bareskrim Polri-

JAKARTA , DISWAY.ID - Pelarian tersangka Koh Erwin yang diduga bandar narkoba terlibat dengan AKBP Didik Putra Kuncoro ke luar negeri berhasil digagalkan.

Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menangkap Koh ERWIN saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

BACA JUGA:Polemik Akses Musala di Bekasi, Habib Usir Direksi PT HDP dari Rapat Komisi III DPR

BACA JUGA:Pengejaran Koh Erwin Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota Diambil Alih Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Erwin diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika.

Ia juga disebut berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum setelah namanya masuk dalam pengembangan perkara narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan.

BACA JUGA:Sidang hingga Waktu Sahur, Kerry Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Pengembangan kasus bahkan berdampak pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam rangkaian pengembangan, nama Erwin muncul sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana besar untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Saat mengetahui dirinya masuk dalam penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026, Erwin diduga berupaya melarikan diri ke Malaysia.

Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pemantauan intensif, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian.

BACA JUGA:DPO Narkoba Tigran Sonda Nyerahin Diri di Bareskrim, Ngaku Punya Jaringan dari Malaysia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads