bannerdiswayaward

Satgas PKH Bergerak Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Aceh, Sumut dan Sumbar, Kejagung: Ada 12 Perusahaan

Satgas PKH Bergerak Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Aceh, Sumut dan Sumbar, Kejagung: Ada 12 Perusahaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna: Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah bergerak untuk menyelidiki dugaan terjadinya pembalakan liar yang mengakibatkan banjir bandang dan t-candra pratama-

"Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak, mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem," ujar Anang.

"Nah ini sedang bergerak, dari mulai kemarin sudah bergerak di tiga wilayah itu, baik itu di wilayah Aceh, di wilayah Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," sambungnya.

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Terbaru Hari Ini 6 Desember 2025, Sabun Ekonomi Cuma Rp6 Ribuan!

BACA JUGA:SPPG Sleman Tridadi 3 Dongkrak Ekonomi Lokal, UMKM-Petani Sejahtera

Anang menegaskan, Satgas PKH sedang mendalami terkait rusaknya kawasan hutan di tiga wilayah tersebut. Apakah nanti di dalamnya ada tambang atau akibat yang lain, sedang ditelusuri.

"Apakah nanti di situnya ada tambang atau nanti sedang didalami. Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu kayu tambang, nanti didalami oleh, yang jelas tim PKH sudah bergerak," tegasnya.

Meski begitu, tim Satgas PKH belum melakukan pendalaman terkait izin perusahaan yang diduga melalukan pembalakan liar. Namun yang jelas, itu semua sedang dalam penelurusan.

BACA JUGA:Arsenal Rekrut 2 Wonderkid Kembar dari Klub Top Ekuador, Mikel Arteta Bangun Pemain Generasi Muda Dunia

BACA JUGA:SPPG Sleman Tridadi 3 Dongkrak Ekonomi Lokal, UMKM-Petani Sejahtera

Anang menyatakan, jika memang ada yang terbukti melakukan pembalakan liar, baik dari perorangan maupun perusahaan, akan diproses secara hukum yang berlaku.

"Yang jelas kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya. Tapi kan kita tidak bisa setelah merta, harus mendalami dulu, gitu," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads