Punya Tanah Hingga Innova Reborn: Intip Kekayaan Djuyamto, Hakim Kasus CPO yang Ditangkap Kejagung

Tersangka kasus suap hakim vonis bebas kasus ekspor CPO, Djuyamto, memiliki sejumlah aset mewah dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)-Dok. Kejaksaan Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sorotan publik tertuju pada harta kekayaan Hakim Djuyamto, yang disebut sebagai penerima suap terbesar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Berdasarkan data yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah suap yang diterima Djuyamto melebihi dua hakim lainnya yang terlibat dalam vonis lepas terhadap koruptor CPO.
BACA JUGA:Dulu Vonis Lepas Polisi dalam Kasus KM 50, Ketua PN Jaksel Kini Ditangkap Usai Terima Suap Rp60 M!
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Djuyamto—hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—menerima aliran dana suap sekitar Rp 22,5 miliar dari total Rp 60 miliar yang diberikan oleh pengacara tersangka korporasi.
Suap ini diberikan melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu, Muhammad Arif Nuryanta.
Selain Djuyamto, dua hakim lain yang disebut turut menerima suap adalah Ali Muhtarom (Hakim AdHoc) dan Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota PN Jakarta Pusat).
Rincian Harta Kekayaan Djuyamto
Berdasarkan data LHKPN terakhir, total harta kekayaan Djuyamto mencapai Rp 2.955.100.000 setelah dikurangi utang sebesar Rp 250 juta. Berikut rincian asetnya:
A. Tanah dan Bangunan – Rp 2.450.000.000
• Tanah dan Bangunan di Karanganyar (149 m²/80 m²), hasil sendiri – Rp 900.000.000
• Tanah dan Bangunan di Sukoharjo (150 m²/95 m²), hibah – Rp 950.000.000
• Tanah dan Bangunan di Sukoharjo (980 m²/152 m²), hasil sendiri – Rp 600.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp 454.000.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: