Kapan Silfester Dieksekusi? Kejagung: Kalau Memang Ada, Segera!
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait perkembangan pencarian terhadap Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus memantau dan melacak keberadaan yang bersangkutan.
"Silfester sedang kita cari. Yang jelas Tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan," ujarnya, Rabu, 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Silfester Ngotot Kasus Kliennya Sudah Kedaluwarsa, Kejagung Tegas Bilang Begini!
Anang menegaskan, eksekusi akan segera dilakukan apabila terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu berhasil ditemukan.
"Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," tukasnya.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Terus Cari Silfester, Bakal Dijemput Paksa?
Sebelumnya, Kuasa Hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim bahwa Kejaksaan tidak dapat mengeksekusi kliennya dalam perkara dugaan fitnah karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa.
Menurut Lechumanan, hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
BACA JUGA:Sudah Mau Ganti Tahun, Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung: Nggak Ada Unsur Politis!
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," kata Lechumanan.
Berangkat dari pernyataan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menanggapinya dengan tegas dan pedas.
"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya di KUHAP. Silakan aja berpendapat," tegas Anang, dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.
Saat ini, pihak Sifester disebut-disebut tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, Kejagung dengan tegas menyatakan bahwa proses PK harus menghadirkan yang bersangkutan di persidangan.
BACA JUGA:Sudah Mau Ganti Tahun, Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung: Nggak Ada Unsur Politis!
"Kalau memang benar mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili," jelas Anang.
Anang mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan--selaku jaksa eksekutor, untuk mencari keberadaan Silfester dan segera mengesekusinya.
"Kami tegas! ketika nanti ada, ya kita ambillah (Silfester). Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan," kata Anang.
BACA JUGA:Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan
Tak berhenti di situ, awak media menyinggung terkait apakah Silfester akan dimasukan ke dalam DPO, Anang menjawab dengan singkat. Dia menyerahkan langkah tersebut kepada Kejari Jaksel.
"Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kalau kita menerima laporan aja," imbuhnya.
Sementara, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya melakukan pencarian terhadap Silefester untuk segera mengeksekusinya.
"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus," ujar Burhanuddin kepada awak media, dikutip Rabu, 3 September 2025.
Jaksa Agung menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menangani perkara tersebut. Dan segera mungkin untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:Nasibnya Diujung Tanduk, Jaksa Agung Perintahkan Ekseskusi Silfester Matutina!
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tegasnya.
Sekadar informasi, pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah kepada Jusuf Kalla.
Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan--Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.
Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: