Terlibat Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup!
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terancam penjara seumur hidup usai terjerat kasus peredaran narkoba--Dok Facebook
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA:Miris! Kasat Narkoba hingga Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Sabu, Polri Akui Citranya Tercoreng
BACA JUGA:Langkah Bea Cukai Segel Tiffany & Co Dinilai Represif
"Khusus terhadap AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegasnya dalam konferensi pers, Minggu, 15 Febuari 2026.
Akibat perbuatanya, DPK akan dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah," tegasnya.
BACA JUGA:16 Ucapan Imlek 2026 Bahasa Mandarin Buat Mertua, Tulus dan Penuh Kasih Sayang!
Saat ini, kata Dia, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN.
Berangkat dari penyidikan ini, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN.
BACA JUGA:Pramono Larang Ormas Sweeping Warteg yang Buka Siang Hari Selama Ramadan
Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.
Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: