Terlibat Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup!
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terancam penjara seumur hidup usai terjerat kasus peredaran narkoba--Dok Facebook
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ujarnya.
Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang.
"Dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Pil Alprazolam sebanyak 19 butir. Pil Happy Five sebanyak 2 butir dan terakhir Ketamin sebanyak 5 gram," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: