Muncul Isu Pungli dalam Mengurus Sertifikasi Halal, ALPHI Angkat Bicara
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam mengurus sertifikasi halal kembali mencuat di ruang publik.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan bahwa tuduhan pungli oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
Seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi.
Setelah sebelumnya pada Februari 2025 isu serupa muncul terkait restoran ayam lokal, kini tudingan kembali diarahkan kepada LPH menyusul beredarnya video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.
BACA JUGA:Pak Ogah yang Kerap Mangkal di Exit Tol Rawa Buaya Minta Maaf, Janji Gak Akan Pungli Lagi
Dalam video tersebut disebutkan angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian secara serta-merta dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diklarifikasi secara menyeluruh.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pak Ogah yang Kerap Pungli di Exit Tol Rawa Buaya!
Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina.
Kedudukan LPH dalam Skema Sertifikasi Halal
Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD).
Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni Sertifikat Halal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: